"HP ini diberikan ibu Putri Candrawathi sebagai bentuk terima kasih telah membunuh. Diberikan kepada para terdakwa ini," terang Kamaruddin.
"Informasi yang saudara terima sudah diberikan (HP)?," tanya jaksa penuntut umum.
"Sudah, tapi informasi terakhir untuk uangnya masih berupa janji," sahut Kamaruddin.
JPU pun kembali bertanya apakah ponsel itu diberikan sebelum atau sesudah Brigadir Yosua ditembak.
"Diberikan setelah atau sebelum korban meninggal?" tanya JPU lagi.
"Janji pemberian HP itu setelah," tandas Kamaruddin.