Mantan suami Cici Paramida mengakui kesalahannya, maka pihak pengadilan menjatuhkan kurungan penjara 1,5 tahun terhadap Raden Akhmad Suhaebi.
"Menurut UU KDRT harusnya lima tahun. Tapi karena beliau mengakui, merasa bersalah, pada saat itu hanya 1,5 tahun sudah keluar," kata Cici Paramida.