JagoDangdut – Nama AKP Rita Yuliana belakangan ini menjadi sorotan warganet usai dirinya dikabarkan dekat dengan tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
AKP Rita Yuliana yang merupakan polwan cantik tersebut langsung menyita perhatian publik atas kabar tersebut.
Baru-baru ini, AKP Rita Yuliana membuka sesi tanya jawab kepada para pengikutnya di media sosial instagram miliknya.
Ia memberikan kesempatan kepada warganet untuk bebas bertanya mengenai hal apapun kepada dirinya.
Banyak warganet yang penasaran dan mengajukan pertanyaan mengenai jodoh dan penyanyi iola AKP Rita Yuliana.
Sebagai pembuka, AKP Rita Yuliana ditanya oleh warganet yang penasaran mengenai
Untuk pembukaan, AKP Rita Yuliana menjawab pertanyaan netizen yang penasaran dengan warna favoritnya.
“What colour di akak Rita like?” tanya salah satu warganet kepada dirinya di Instagramnya @ritasorchayuliana.
“Hitam,” jawab AKP Rita Yuliana.
Tidak sampai disitu saja, ada warganet lainnya yang jatuh hati kepada pesona yang dimiliki AKP Rita Yuliana.
Warganet tersebut bertanya mengenai bagaimana dirinya dapat berjodoh dengan AKP Rita. Dengan santai, Rita Yuliana meminta sang warganet untuk berdoa.
“Izin bu, gmn caranya supaya berjodoh ki,” tanya warganet.
“Berdoa dulu ki,” jawab AKP Rita Yuliana.
AKP Rita Yuliana Sebut Ariel NOAH
- -
AKP Rina Yuliana juga mendapatkan pertanyaan lainnya mengenai siapa sosok penyanyi yang ia sayangi.
Tidak disangka, ternyata AKP Rita Yuliana menyebutkan bahwa penyanyi kesayangan-nya adalah Ariel NOAH.
- instagram @ritasorchayuliana
“Siapa penyanyi kesayangan saat ini?” tanya warganet.
“Ariel NOAH,” jawab AKP Rita Yuliana.
Sebagai polisi, salah satu netizen seolah ingin mengetes AKP Rita Yuliana. Netizen itu pun bertanya soal aturan pengendara sepeda yang menggunakan lajur kendaraan bermotor. Dengan percaya diri, ia menjabarkan pasal-pasal yang mengatur peraturan tersebut.
“Tolong jelaskan aturan pesepeda road bike yang menggunakan lajur kendaraan bermotor,” tanya warganet.
“Aturan bersepeda di jalan raya telah diatur dalam Pasal 108, Pasal 122, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 Ayat 3 berbunyi, "Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan,” kata AKP Rita Yuliana.
“Pasal 122 Ayat (c) menyebut pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor apabila telah tersedia jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Kemudian, Pasal 299 mengatur denda bagi pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor,” pungkas AKP Rita Yuliana.