"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Dengan adanya kabar tersebut maka perempuan yang kerap disapa 'Nyai' tersebut tidak dapat bepergian ke negera lain selama masa pencegahan yang diberikan oleh pihak Imigrasi.
Diminta Pihak Kepolisian
Foto :
- Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172/
Dicekalnya Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri tersebut atas dasar permohonan dari pihak kepolisian.
"Instansi pengusul: Polres Serang Kota," kata Achmad Nur Saleh.
Namun sayangnya ketika ditanya lebih lanjut soal pencegahan tersebut, pihak Imigrasi belum memberikan jawaban.