JagoDangdut – Rizky Billar memutuskan untuk mengganti pengacaranya dan menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum yang mendampingin suami Lesti Kejora dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi telah menjadikan Rizky Billar atas kasus KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Menggantikan Adek Efril Manurung, Hotma Sitompul mengungkapkan rencannya untuk Rizky Billar. Salah satunya adalah keinginan untuk berdamai dengan lesti Kejora. Seperti apa kelanjutannya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Upayakan Berdamai Dengan Lesti Kejora
- Instagram/rizkybillar
Rizky Billar melakukan pemeriksaan pada hari Rabu kemarin, kini polisi telah menaikan status Rizky Billar menjadi tersangka. Akibat penganiayaan yang dilakukannya kepada Lesti kejora, kini dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar mengganti pengacaranya Adek Efril Manurung dan menggandeng Hotma Sitompul untuk mendampinginya dalam perkara yang tengah dihadapinya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky," ujar Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul mengatakan akan mengupayakan damai dalam perkara rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora. Ia mengaku dalam menghadapi permasalahn dirinya selalu mengedepankan perdamaian.
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu. Saya datang, kami, kalian semua tahu kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembelaan kami selalu mengedepankan perdamaian." sambungnya.
Meski kuasa hukum Adek Efril Manurung telah dicabut, Hotma Sitompul mengaku masih bekerja dalam satu tim dengan pengacara Rizky Billar sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut. Tapi kami masih satu tim dengan kuasa hukum yang pertama," ujar Hotma Sitompul.
Tak hanya itu, Hotma juga akan menguapayakan penangguhan penahanan Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia akan membuat permohonon tersebut dalam beberapa waktu mendatang.
"Belum pada waktunya, tentu segera kita akan ajukan dalam waktu dua sampai tiga hari penangguhan penahanan," pungkas Hotma.