Pihak kepolisian sendiri saat ini sudah menerima barang bukti yang akan didalami oleh pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk barbuk (barang bukti) kita sudah kumpulkan, untuk saksi saksi juga sudah kita periksa," lanjutnya.
Baim dan Paula pun terancam hukuman penjara satu tahun empat bulan, yang mana dikenakan pasal 220 KUHP. Yang dicantumkan oleh pihak pelapor dalam hal ini.
"Pasalnya 220 KUHP, ancaman satu tahun, empat bulan," tambahnya.
Bicara tentang kemungkinan damai, Nurma mengatakan hal tersebut nanti setelah pihaknya mendalaminya sambil berjalan.
"Nanti (untuk damai) kita dalami lagi proses berjalan," kata Nurma.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten prank KDRT untuk channel YouTube-nya. Saat itu video tersebut langsung dibanjiri oleh hujatan.