"Kami dari Odie Hudiyanto & partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin, yang kontennya nge-prank polisi," kata Mila Ayu Dewata.
Beberapa waktu lalu juga Baim Wong dan Paula Verhoeven juga sudah dilaporkan oleh Sahabat Polisi dengan Pasal 220. Kini, Mila dan kawan-kawan melaoporkan pasangan artis itu atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," kata Mila.
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Dipenjara 12 Tahun
- instagram: @baimwong
Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat tiga pasal sekaligus dan terancam mendekam di penjara selama maksimal belasan tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum, Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal, dan Pasal 51," katanya.