JagoDangdut – Beberapa waktu lalu terjadi perdebatan masalah hukuman kebiri kimia untuk pemerkosa anak di Mojokerto. Pengadilan Negeri Mojokerto memberi tambahan hukuman kebiri kimia, selain hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap M Aris(20 tahun).
Hukuman seperti ini sepertinya menjadi baru yang pertama kali di Indonesia, walaupun aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tiga tahun lalu.
Hal tersebut langsung menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Ada beberapa kalangan yang mendukung hukuman tersebut, namun ada juga yang mengecam hukuman seperti itu.
Baca juga: Bertemu Iwan Fals, Soimah Senyum Terpaksa?
Rupanya kejadian ini juga mengundang rasa simpati dari seorang Via Vallen. Ia ikut berkomentar tentang kejadian tersebut lewat akun Instagram miliknya @viavallen.
"Kok sedih yaaa liat berita di tv hari ini tentang pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur ???. Hukuman kebiri untuk pelaku pun terjadi pro kontra karena di anggap melanggar HAM Apakah pelaku pemerkosaan 9 anak ini tidak melanggar HAM??? Mohon pencerahannya", tulis Via.
Via Vallen ikut bersedih dengan kasus pemerkosaan terhadap 9 orang anak di bawah umur. Lantas Via pun bertanya ke warganet, apakah pelaku pemerkosaan itu tidak melanggar HAM?