"Untuk nama tersebut yang telah mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, baru saja terdaftarnya. Sehingga baru ada nomor perkaranya, jadi sudah ada nomor perkaranya," ujar Taslimah yang dikutip JagoDangdut lewat kanal YouTube Sambel Lalap.
Gugatan tercerai tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama, pada 14 September 2022. Roro Fitria mendaftarkan gugatan cerainya dengan suami melaluii e-court.
"Sudah difattarkan melalui e-court , baru terdaftar hari ini, secara e-court, tanggal 14," tambah Taslimah.
Mendapatkan hak asuh anak
- Instagram/roro.fitria1989
Dalam gugatan cerai tersebut, Roro Fitria meminta untuk mendapatkan hak asuk anaknya, Muhammad Sulthan Al-Fathir. Tak hanya itu, Roro Fitira juga menuntut biaya hidup untuk anak hasil perkawinannya dengan Andre Irawan.
"Mohon untuk ditetapkan anak itu berada dalam asuhan penggugat serta biaya hidupnya, gitu," ujar Taslimah.