Berpedoman dalam hukum Islam, Farhat Abbas mengatakan pelaku dari perselingkuhan memang harus di eksekusi. Namun dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidaklah berlaku demikian.
"Ini bukan menyangkut masyarakat, karena normal dalam islam itu kalau orang berzina itu dibunuh, cuma hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh, jadi menurut saya ini bukan pembunuhan berencana," ucap Farhat Abbas.
Baca juga: Nyesal Undang Tokoh Dukun, Atta Halilintar Dipolisikan Firdaus Oibowo
Lebih lanjut, Farhat Abbas kasus yang tengah menyandung mantan Kadiv Propam Polri ini bukanlah pembunuhan berencana melainkan akibat dari perselingkuhan yang gagal.
"Jadi kalau misalnya Sambo dihukum jangan di atas 12 tahun atau di bawah 8 tahun," terang Farhat Abbas.
Menyinggung pengakuan Putri Candrawati yang dilecehkan Brigadir J, Farhat Abbas menyebut itu adalah skenario yang direncanakan. Namun karena gagal dibuktikan di Jakarta, maka lokasi berpindah di Magelang.
Selanjutnya, Farhat Abbas mengatakan keluagra Joshua yang saat ini dianggap pahlawan, tidak bisa memaksaakan kehendak tentan pembunuhan tersebut terjadi tanpa ada persoalan. Jika nanti terbukti Joshua pernah berselingkuh dengan Putri Candrawathi, keluarga harus menerima bahwa itulah yang jadi penyebab pembununhan Brigadri J.