Atas permohonan tersebut, pihak kepolisian menyelenggarakan gelar perkara serta pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dengan perhonan tersebut, akhirnya Nikita Mirzani dapat kembali menghirup udara bebas. Namun, Nikita Mirzani harus tetap menjalani wajib lapor.
Baca Juga: Ashanty Bongkar Hubungan Ranjangnya, Anang Hermansyah Suka Minta Ini..
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
Ia menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Nikita Mirzani akan terus berjalan walaupun dirinya tidak ditahan.
Sebagai informasi, Pihak kepolisan telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.