Namun sayang, Kartika Putri dan pihak keluarga tidak mengetahui kejadian miris yang menimpa dirinya tersebut.
"Ketika sertifikat an almarhumah mama bisa sampe ada di notaris tanpa sepengetahuan kami ke 3 anak anak mama sbg ahli waris," kata Kartika Putri.
Bahkan, yang lebih tragisnya lagi Kartika Putri menyebutkan bahwa sertifikat milik mendiang orangtuanya tersebut telah dijadikan jaminan hutang.
Padahal, Kartika Putri dan pihak keluarganya tidak pernah memberikan surat kuasa jual beli.
"Bahkan sudah menjadi jaminan hutang??? Lengkap dengan akte kuasa jual beli (palsu) karena kami tidak pernah membuat kuasa tersebut," tambah Kartika Putri.
Kartika Putri mengaku bahwa dirinya sudah meminta kepada oknum notaris tersebut secara baik-baik. Namun hal tersebut ternyata tidak membuahkan hasil sehingga Kartika Putri akan menempuh jalur hukum.
"Lalu kami minta di notarisnya baik sih sdh hampir 1 bulan tidak direspon dengan baik," kata Kartika Putri.