Nikita Mirzani Prihatin Nasib Pegawai Usai Usaha Holywings Dicabut - JagoDangdut

Nikita Mirzani Prihatin Nasib Pegawai Usai Usaha Holywings Dicabut

Nikita Mirzani
Share :

JagoDangdut – Baru-baru ini publik dihebohkan lantaran Holywings diduga telah menistakan agama.

Hal ini lantaran pihak dari Holywings membuat promosi bagi nama yang memiliki arti keagamaan yang suci bagi pemeluk agama di Indonesia mendapatkan minuman (alkohol) gratis.

Tentu saja dengan adanya kasus tersebut membuat banyak publik yang mengecam pihak Holywings yang diduga menistakan agama.

Nikita Mirzani selaku pemegang saham di Holywings mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai kabar yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin usaha Holywings.

Hal tersebut di ungkapkan Nikita Mirzani usai dirinya dijumpai awak media di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Enggak tahu gua, enggak tahu apa-apa. Yang jelas di HW (Holywings) enggak tahu apa-apa di sana," kata Nikita Mirzani.

Mengenai hal tersebut, perempuan yang kerap disapa "Nyai" tersebut enggan memberikan komentar apa-apa. 

Nikita Mirzani menyerahkan sepenuhnya kepada pihak manajemen untuk menangani hal tersebut. Dirinya merasa khawatir lantaran bagaimana nasib pegawai yang selama ini bekerja di Holywings.

Baca Juga: Via Vallen Kenang Mobil yang Dibakar Orang, Inul Daratista Beri Pesan

"Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," kata Nikita Mirzani. 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resemi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta lantaran diduga Holywing melakukan penistaan agama dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk mendapatkan minuman alkohol gratis.

Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menyebutkan ada sekitar 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny saat memberikan keterangan ke awak media.

Share :
Berita Terkait