JagoDangdut – Salah satu artis yang kerap menuai kontroversi Nikita Mirzani masih menjadi perbincangan publik.
Baru-baru ini Nikita Mirzani mendapati kediamanannya dari kepolisian untuk menjemput paksa dirinya atas laporan yang ditujukan kepadanya.
Tidak hanya itu saja, kekasih dari mantan pembalap Moto GP tersebut bahkan menyeret Deddy Corbuzier.
Perempuan yang kerap disapa "Nyai" tersebut menyebutkan polisi sudah datang ke rumahnya di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sejak pukul 03.00 WIB.
Dalam media sosial Instagram milik Nikita Mirzani iaa menyebutkan jika dirinya dilaporkan terkait dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan itu alasan polisi mendatangi kediamannya.
Menurut Nikita Mirzani, ia di laporkan oleh seseorang pada beberapa waktu lalu di Polresta Serang Kota.
"Om Deddy, ini kayaknya gara-gara aku habis podcast Om Deddy kemaren, terus jam tiga subuh digrebek polisi, tanggung jawab," kata Nikita Mirzani dalam InstaStory miliknya.
Baca Juga: Mahalini Disindir Lebay Saat Menangis Di Atas Panggung!
Dalam unggahannya yang lain, Nikita Mirzani menyebutkan agar netizen tidak mengarang cerita yang tidak benar mengeani kedatangan polisi ke kediamannya.
"Udahlah jangan karang-karang cerita sendiri netizen, kalau benci ama gua yang masuk akal aja," kata Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani di jemput paksa oleh polisi dari kesatuan Polresta Serang Kota saat mengunjungi kediaman Nikita Mirzani jam tiga pagi.
Perempuaan yang kerap disapa "Nyai" tersebut dijemput paksa karena selalu mangkir dari beberapa panggilan resmi yang dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memberi penegasan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur dan hukum karena ada surat perintahnya.
“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” katanya.
“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” tambahnya.