Bikin Geger! Pacar Indra Kenz & Ayahnya Resmi Jadi Tersangka Penipuan - JagoDangdut

Bikin Geger! Pacar Indra Kenz & Ayahnya Resmi Jadi Tersangka Penipuan

Vanessa Khong
Share :

JagoDangdut – Indra Kenz yang merupakan tersangka atas kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo masih menjadi pembicaraan publik.

Terlebih lagi sejumlah selebriti yang menerima sejumlah uang dari Crazy Rich asal medan tersebut juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Namun tidak hanya indra kenz saja yang menjadi tersangka. Baru ini pacarnya Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan yang menyebutkan bahwa Vanessa Khong dan ayahnya terlibat dalam aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Lantaran, Vanessa Khong bersama dengan sang ayah disebut bahwa mereka telah menyembunyikan dana hasil uang haram yang diperoleh oleh tersangka Indra Kenz.

"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu Hermawan

Namun tidak hanya Vanessa Khong dan ayahnya. Adik dari Indra Kenz yakni Nathania Kesuma juga telah ditetapkan tersangka atas kasus yang sama.

Ketiga orang ini dikenakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.

Sebagai informasi, pihak kepolisan telah meminta keterangan Vanessa Khong terkait hubungan dan relasi bisnis yang telah ia jalankan bersama dengan Indra Kenz.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan kepada 14 korban, para korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar atas penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz

Pihak kepolisian juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara sebesar Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar.

Aset yang disita oleh kepolisan tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option platform Binomo.

Empat tersangka lainnya yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai affiliator, Brian Edgar Nababan sebagai manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin Telegram grup milik Indra Kenz.

Share :
Berita Terkait