Divisi Humas Polri juga menyebutkan apabila uang yang diterima Lesti Kejora dan Rizky Billar terbukti uang dari hasil tindak pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan penyitaan.
"Kalau uang yang diberikan dari hasil tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramdhan menegaskan.