"Adapun tersangka DS sesuai KTP di sini tertera buruh harian lepas," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen, Asep Edi Suheri.
Asep Edi pun menambahkan jika cara yang dilakukan oleh Doni Salmanan membuat kerugian banyak orang hingga miliaran rupiah. Doni pun disebut meraup keuntungan total Rp64 miliar dalam setahun.
"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," tandas Asep.
Kini aset milik Doni Salmanan seperti dua rumah mewah, beberapa bidang tanah kosong, 6 mobil, 18 motor, hingga barang-barang mewah lainnya sudah disita oleh pihak yang berwajib. Bahkan selebriti yang menerima uang pemberian Doni sedang diperiksa polisi.