JagoDangdut – Salah satu Crazy Rich yang terjerat kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan kini telah menjadi sorotan publik lantaran kasus yang menimpa dirinya.
Namun, tidak hanya dirinya saja, sejumlah deretan artis yang pernah berkaitan dengannya juga menjadi perbincangan hangat warganet.
Kini, Doni Salmananan telah resmi menjadi tersangka serta berbagai aset berharga miliknya juga disita oleh pihak berwajib.
Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung tersebut sering kali terlihat kerap memamerkan hartanya di media sosial miliknya.
Bahkan yang lebih hebohnya lagi, Doni Salmanan juga memberikan saweran kepada Reza Arab ketika sedang live streaming bermain game.
Besar sawerannya juga tidak tanggung-tanggung, sebesar 1 Miliar rupiah yang disawer oleh Doni Salmanan untuk Reza Arab.
Namun tidak hanya itu saja, ternyata Doni Salmanan juga diketahui pernah memberikan amplop tebal kepada pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Bahkan, ia juga pernah memberikan sejumlah uang ke Rizky Febian.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, penyanyi Rizky Febian dipanggil oleh pihak yang berwajib lantaran pengembangan kasus dugaan penipuan imvestasi di latform Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
"Panggilannya Jumat," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol
Rizky Febian akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dimana penyidik akan mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Reihard belum dapat mejelaskan secara detail mengenai pemeriksaan yang akan dilakukannya.
Baca Juga: Digugat Cerai Puput, Dody Sudrajat Terancam Tak Dapat Hak Asuh Gala!
Hal ini pada awalnya ditemukan penelusuran aliran dana itu dilakukan terhadap Rizky Febian lantaran pernah menjual minumannya sendiri dan dibeli Doni Salmanan seharga Rp 400 juta.
Selai Rizky Febian, Reindhard juga menyebutkan akan memanggil Youtuber Reza Arap.
"Ya termasuk yang bersangkutan (Reza Arap)," kata Reinhard.
Dalam kasus ini, Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Selain itu, dirinya juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Ia terancam mendekam selama 20 tahun penjara atas penipuan yang dilakukan olehnya.