Dan yang cukup mengejutkan adalah tak hanya pelanggaran lalu lintas saja, ternyata plat nomor mobil tersebut juga diduga palsu atau bodong.
Baca juga: Dituding Jiplak Nama Anak Lesti & Billar, Daus Mini Buka Suara!
Foto :
- Instagram Vie vie
Dalam pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres," papar Ajun Komisaris Polisi Winam Agus.