Namun, pihak kepolisian juga memastikan akan memanggil Mawar AFI sebagai terlapor.
"Nanti setelah saksi-saksi yang menguatkan dari ahli, bisa kita panggil Mawar AFI untuk kita panggil juga," tambahnya lagi.
Namun, sampai saat ini Polres Depok masih belum dapat memastikan kapan pemeriksaan kepada Mawar AFI dapat dilaksanakan.
Lantaran, kasus jebolan Akademi Fantasi Indosiar (AFI) musim pertama itu masih dalam proses penyelidikan.
"Memang ini masih proses penyelidikan karena laporannya baru. Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," kata Bareno.
Bahkan, mereka juga belum menentukan pasal apa yang akan dikaitkan kepada Mawar AFI yang merupakan mantan istri dari Steno.
"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial. Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE, nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," tambahnya.