Ternyata, Joddy mendapat perintah dari sang ayah untuk menghapus statusnya. Dengan tujuan, tidak dilihat oleh banyak orang.
"Saya yang menyuruh (menghapus). Karena mungkin waktu itu panik saya. Supaya tidak banyak orang yang melihat," ungkap Endang menjawab pertanyaan hakim dikutip dari tayangan gosip.
Pada kesempatan itu, Endang juga berujar jika Ia pernah menghimbau Joddy terkait memainkan ponsel saat mengemudi.
"Kalau dia pulang ke rumah, saya suka kasih tahu. Kalau dalam kondisi nyetir coba jangan pegang HP," bebernya.
Sebagai informasi, dalam sidang perdananya 27 Januari 2022 Joddy sempat tak didampingi oleh pengacara hingga akhirnya mendapat bantuan dari pengadilan, meski Ia nampak ragu untuk menerima.
Seperti ingin menebus rasa bersalahnya, Joddy tidak keberatan menerima pasal berlapis yang didakwakan dengan tuntutan penjara bisa sampai 12 tahun. Hal itu juga yang disampaikan oleh Eko Wahyudi, pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakim) PN Jombang.
Diungkap Eko, Joddy tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga mereka hanya perlu memperkuat pembelaan terkait peristiwa sebenarnya dengan hasil BAP.