Ardhito Pramono akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jumat (21/1/2020). Ia akan menjalani perawatan rehabilitasi. Atas perbuatannya, Ardhito dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.