Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu menuntut Gaga hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta. Pada sidang vonis yang berlangsung, 19 Januari 2022 tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu dipenuhi oleh hakim. Gaga dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 19 Januari 2022.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan," lanjutnya.
Mendengar keputusan pengadilan, nampaknya kakak Laura, Greta Irene merasa lega. Lewat Instagram Story, Ia mengucapkan terima kasih atas keputusan pengadilan yang telah memberikan keadilan bagi adik tercintanya, Laura Anna.
"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa. Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna. Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa," tulis Greta Irene, 19 Januari 2022 menandai akun Instagram Humas Mahkamah Agung dan Pengadilan Jakarta Timur.
- Instagram.com/gretairn/