JagoDangdut – Penyanyi dangdut wanita bernama Velline Chu ditangkap nyabu bersama suaminya, Budi Harianto. Keduanya dicokok di kediamannya di kawasan Citra Grand, Jatisampurna, Bekasi, Sabtu 8 Januari 2022.
"Adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari V. Barang tersebut diambil suaminya BH," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.
Polisi mengklaim sudah mengantongi identitas penyuplai barang haram itu ke pasangan suami istri tersebut. Hingga kini yang bersangkutan masih diburu. Untuk pasturi ini sendiri kini telah ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan mencokok penyanyi dangdut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: Velline Chu 'Ratu Begal', Pedangdut yang Ditangkap Karena Narkoba
- Instagram/velline_ratubegal
Yang bersangkutan disebut Budhi merupakan seorang perempuan. Dia berinisial VU. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba. Dimana narkoba yang disita adala sabu.
"Iya benar, kami mengamankan," kata dia kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.