JagoDangdut – Beberapa waktu lalu, pihak keluarga Bibi Andriansyah lebih dulu mengajukan permohonan hak wali dan waris atas Gala Sky Andriansyah ke Pengadilan Agama Jakarta Barat disusul oleh pengajuan permohonan dari ayah Vanessa Angel ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selasa, 30 November 2021 dilangsungkan sidang perdana untuk mengetahui hasil keputusan dari pengadilan. Simak selengkapnya!
Baca juga: Adik Vanessa Angel Buka Suara Soal Donasi Gala: Kayak Kita Gak Mampu
- Instagram.com/dodysoedrajat_1/
Mendapati ada 2 pemohon yakni, ayah Bibi Andriansyah dan ayah Vanessa Angel, hanya 1 pemohon yang ditetapkan sebagai wali dari Gala Sky Andriansyah, yaitu H. Faisal bin H. Bakar.
Hanya saja, terjadi perubahan yang mana merupakan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak. Dody memutuskan mundur, Faisal mencabut permohonan itu demi tujuan terbaik untuk Gala.
"Hasil persidangan tadi bahwa permohonan perwalian yang diajukan oleh pemohon dicabut, tujuannya hanya untuk kepentingan Gala," kata kuasa hukum Dody Soedrajat di Pengadilan Agama Jakarta Barat, 30 November 2021.
"Kita menjaga Gala supaya tumbuh kembangnya baik jadi kita akan mencoba bermusyawarah untuk terjadi mufakat antara kedua belah pihak. Kita lihat nanti," tambah Dody.
Ia pun memastikan akan secepatnya melakukan musyawarah tersebut agar mendapat kejelasan pasti.
"Musyawarah akan dilakukan segera. Kami akan mencapai kesepakatan mufakat untuk kepentingan Gala, kebaikan Gala karena kita semua sayang Gala," sambungnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Bibi Andriansyah, Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno juga menjelaskan soal hasil sidang udai Dody yang juga jadi pemohon mundur dari permohonan perwalian.
"Jadi, kita jelasin hari ini ada dua nomor permohonan. Yang satu 482 tentang perwalian, yang kedua 483 tentang ahli waris. Sidang pertama 482, tadi Pak Dody hadir, Pak Haji (Faisal) hadir.
Karena bentuk kemarin adalah permohonan, kalau permohonan dua-duanya disepakati (bisa) lanjut, tapi karena Pak Doddy keberatan (nggak lanjut)," jelas Wijayano Hadisukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Beliau tadi hadir dalam sidang, oleh karena itu permohonan yang diajukan Pak Haji dan Pak Dody dinyatakan dicabut dan sudah ditetapkan bahwa permohonan tersebut sudah selesai yang 482," lanjut Wijayano.
Mengikuti prosedur, keluarga Bibi berencana mengajukan gugatan, untuk ketetapan hak perwalian Gala.
"Sesegera mungkin dalam minggu ini kita akan mendaftarkan dan dalam proses itu pasti ada upaya mediasi yang tadi diminta oleh majelis hakim untuk kita melakukan upaya mediasi," ujar Sandy Arifin.
"Iyalah, memang itu yang harus kita perjuangkan (hak asuh terhadap putra Vanessa Angel dan Bibi). Kan yang utamakan itu, Gala yang harus saya perjuangkan, tapi prosedurnya memang seperti itu," timpal Faisal.
Dijelaskan oleh Wijayano Hadisukrisno, Dody Soedrajat juga menyatakan mundur dari permohonan ahli waris.
"Oleh karena itu, untuk penetapan ahli waris khusus mengenai penetapan waris dari Bibi. Tadi sidang sudah dijalankan, sudah disampaikan pembacaan permohonan, sudah disampaikan klarifikasi, sudah disampaikan bukti-bukti. Sudah disampaikan saksi-saksi, majelis hakim sudah menetapkan bahwa ahli waris dari Bibi adalah Pak Haji Faisal, Ibu Haji (Dewi Zuhriati), dan Gala, yang ditetapkan dalam ahli waris Bibi," kata Wijayano.
"Pak Dody tadi mencabut (permohonan). Oleh karena itu, yang ada hubungannya dengan Vanessa itu kewajibannya dari beliau, dari Vanessa. Pak Dody karena sudah mencabut, jadi tidak ada hubungannya dengan Vanessa lagi, hanya penetapan hak waris dari Febri Andriansyah," pungkasnya.