"Beliau tadi hadir dalam sidang, oleh karena itu permohonan yang diajukan Pak Haji dan Pak Dody dinyatakan dicabut dan sudah ditetapkan bahwa permohonan tersebut sudah selesai yang 482," lanjut Wijayano.
Mengikuti prosedur, keluarga Bibi berencana mengajukan gugatan, untuk ketetapan hak perwalian Gala.
"Sesegera mungkin dalam minggu ini kita akan mendaftarkan dan dalam proses itu pasti ada upaya mediasi yang tadi diminta oleh majelis hakim untuk kita melakukan upaya mediasi," ujar Sandy Arifin.
"Iyalah, memang itu yang harus kita perjuangkan (hak asuh terhadap putra Vanessa Angel dan Bibi). Kan yang utamakan itu, Gala yang harus saya perjuangkan, tapi prosedurnya memang seperti itu," timpal Faisal.
Dijelaskan oleh Wijayano Hadisukrisno, Dody Soedrajat juga menyatakan mundur dari permohonan ahli waris.
"Oleh karena itu, untuk penetapan ahli waris khusus mengenai penetapan waris dari Bibi. Tadi sidang sudah dijalankan, sudah disampaikan pembacaan permohonan, sudah disampaikan klarifikasi, sudah disampaikan bukti-bukti. Sudah disampaikan saksi-saksi, majelis hakim sudah menetapkan bahwa ahli waris dari Bibi adalah Pak Haji Faisal, Ibu Haji (Dewi Zuhriati), dan Gala, yang ditetapkan dalam ahli waris Bibi," kata Wijayano.
"Pak Dody tadi mencabut (permohonan). Oleh karena itu, yang ada hubungannya dengan Vanessa itu kewajibannya dari beliau, dari Vanessa. Pak Dody karena sudah mencabut, jadi tidak ada hubungannya dengan Vanessa lagi, hanya penetapan hak waris dari Febri Andriansyah," pungkasnya.