Klarifikasi Hak Asuh Gala, Anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah - JagoDangdut

Klarifikasi Hak Asuh Gala, Anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Faisal
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Hak asuh Gala Sky Andriansyah ternyata masih belum ditentukan. Beberapa waktu lalu, memang sempat beredar kabar jika Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan pihak keluarga Bibi Andriansyah sebagai wali resmi untuk hak asuh serta hak waris Gala.

Mendengar informasi tersebut, pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat beri bantahan. Mereka belum menjatuhkan keputusan bagi hak asuh dan hak waris Gala. Simak selengkapnya.

Baca juga: Ayah Vanessa Angel Sindir Pedas Keberadaan Adik Bibi Andriansyah

Bibi Andriansyah
Foto :
  • Instagram.com/h_faisal__69/

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat buat klarifikasi terkait berita yang beredar di masyarakat. Dihebohkan dengan pernyataan hak asuh Gala dimenangkan keluarga Bibi Andriansyah, nyatanya kabar tersebut hanya isapan jempol belaka.

“Jadi belum ada keputusan karena tanggal 15 November, Haji Faisal, yaitu orangtua Bibi mengajukan permohonan perwalian atau hak asuh anak,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Drs. H. Soleman, M.H dikutip dari tayangan di kanal YouTube Cumicumi, 24 November 2021.

"Nomor perkaranya 482 dan sidangnya nanti, sidang pertamanya tanggal 30 November, hari Selasa. Jadi belum ada putusan,” imbuhnya.

Soleman juga mengungkap permohonan yang diajukan oleh ayah Bibi. Dalam isi surat, Ia hanya ingin agar hak asuh Gala jatuh kepadanya.

“Jadi Haji Faisal itu mengajukan permohonan perwalian, otomatis dia membuat surat permohonan. Surat permohonan itu berisi posita dan petitum. Petitum itu adalah permohonan dia.

(Faisal) mohon hak asuh anak yang bernama Gala ditetapkan kepada Faisal. Itu saja. Jadi belum ada putusan. Kita lihat nanti,” tegas humas Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dipastikan pula, ayah Vanessa Angel akan dipanggil untuk proses mediasi yang kemudian disusul oleh sejumlah sidang sampai keputusan tersebut dibacakan.

“Kan nanti ada pihak Vanessa yang dipanggil sebagai termohon. Nanti, kalau dua-duanya datang, akan mediasi. Baru nanti akan ada sidang. Sidang pun nanti akan ada tahapan-tahapannya,” jelas Soleman.

Share :
Berita Terkait