“Kemarin saat saya sudah sampaikan 2x24 jam Anda melapor ke polisi, Anda minta maaf, atau saya akan laporkan di hari Selasa. Dari hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin, empat hari saya tunggu, tapi tidak ada itikad baik dari Pak Suwarna dan Pak Tisna,” ujar Solmed.
Akhirnya ia melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut dengan pasal UU ITE kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Yang dilaporkan oleh Solmed atas tuduhan tidak hadir dalam ceramah usai dibayar adalah Pak Suwarna dan Pak Tisna.
“Maka sesuai dengan janji saya tanggal 05 Oktober, saya secara resmi mengadukan dan melaporkan persoalan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Nah, yang saya adukan dan saya laporkan dua orang. Pertama Pak Suwarna yang kedua Pak Tisna,” tegas Ustadz Solmed.