JagoDangdut – Peseteruan antara keluarga Ayu Ting Ting dan keluarga haters, Kartika Damayanti alias KD rupanya terus bergulir. Bahkan terbaru orang tua dari sang haters tampak akan melaporkan balik orang tua Ayu Ting Ting atas kasus penghinaan dan ancaman. Bahkan orang tua KD mengungkapkan umpatan yang dilontarkan Umi Kalsum dan Abdul Rozak kepadanya.
Baca Juga : Geger! Kakek Neneknya Dilabrak Orangtua Ayu, Anak KD Jatuh Sakit
Kedua Orang Tua Ayu Ting Ting Disebut Semprot Orang Tua KD
- Instagram Ayu Ting Ting
Seperti diketahu, Insiden tersebut memang berlangsung di kediaman KD kawasan Bojonegoro pada Juli 2021. Kala itu KD tengah bekerja menjadi TKW di Singapura. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Edi Prastio, mewakili orangtua KD, mengungkapkan omongan ibu Ayu Ting Ting yang dianggap kasar oleh keluarga KD.
"Dalam pernyataan Ummi, UK itu kan ada bahasa 'anakmu apa? Anakku artis'. Itu kan suatu hal yang konotasinya sudah merendahkan harkat martabat orang," ujar Edi Prastio ditayangan gosip.
Tak hanya itu, Edi Prastio mengatakan jika masih ada lagi ucapan kasar dari orangtua Ayu Ting Ting saat mendatangi kediaman KD. Sayangnya, sang pengacara tidak mengungkap lebih lanjut karena tidak memiliki bukti rekamannya. Bahkan ucapan orang tua Ayu yang menyakiti hati orang tua KD itu akan dilaporkan pada pihak yang berwajib. Nantinya penyidik yang akan mengusut masalah itu.
"Ada kata lagi yang tidak pantas disampaikan, karena kami tidak mempunyai rekaman, sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang," kata Edi.
"Biarkan nanti dalam proses penyidikan. Apabila nanti diterima kepolisian, pengembangannya dari teman-teman penyidik," imbuhnya.
Walaupun tak mengantongi rekaman tersebut, tetapi Edi menyebut ada beberapa saksi dalam kejadian itu. Sehingga itu bisa menjadi salah satu bukti dalam pelaporannya nanti.
"Kami dari saksi saksi, sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum terbaik untuk klien kami. Mendapatkan keadilan hukum tanpa adanya diskriminasi,” terang Edi.
Tak hanya itu, rekan dari Edi, Bambang Wahyu menyebut jika ucapan kakek dan nenek Bilqis Khumairah Razak ini pun dianggap sebagai ancaman.
"(Keluarga) Mendapat ancaman, kalau KD tidak pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, dipenjarakan sebagai jaminan," seru pengacara KD.
"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.