dr. Richard Lee kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini terkait illegal access terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik. Yang bersangkutan pun telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
"Sekarang RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penangkapan Richard disebut tidak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri. Melainkan terkait illegal access dan pencurian barang bukti.
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum illegal access dan pencurian barang bukti," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 12 Agustus 2021.