JagoDangdut – Anak Raja Dangdut, Rhoma Irama, Ridho Rhoma pernah memenuhi panggilan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan Ridho dijatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan dan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan karena terjerat kasus Narkotika.
Namun sayangnya, kini Ridho kembali menerima panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman. Pelantun lagu Menunggu ini mengaku akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari Jumat, 12 Juli 2019.
Hal tersebut disampaikan melalui pengacara Ridho Rhoma, Achmad Kholidin dan Ismail Istara. Ridho akan menghadiri panggilan itu ditemani kuasa hukumnya setelah salat Jumat.
"Ya sekitar pukul 14.30 (Ridho menghadiri), setelah Salat Jumat, karena Pak Haji Rhoma Irama meminta kami salat Jumat dulu," ujar Achmad Kholidin saat ditemuin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2019.
Panggilan dari Kejaksaan Jakarta Barat ini merupakan keputusan yang janggal dirasakan oleh Ridho Rhoma dan keluarganya. Sebagai kuasa hukum Achmad Kholidin mengatakan bahwa kliennya itu akan tetap patuh menjalani hukum dan menerima keputusan tersebut.
"Ya itu karena dari awal pak Haji Rhoma mengatakan beliau akan taat hukum. Kalau ini memang keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi, jemput paksa, hal itu rasanya akan kami hindari. Dengan kesadaran sendiri, kami akan hadir," kata Achmad Kholidin.
Diketahui Ridho sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu. Namun kini MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga membuat dirinya kembali menjalani sisa hukumannya.