"Konsultasi menikah belum ada. Nanti saya periksa berkas-berkasnya karena biasanya ada pengantar RT/RW terus ke kecamatan baru masuk ke kita. Menurut informasi memang domisili dari kelurahan Pondok Gede kalau menikah bisa di mana saja sesuai mereka akad kan bisa ada surat menumpang nikah. Jadi, kalau nanti diwakilkan harus ada surat kuasa tapi nanti ada bimbingan perkawinan harus hadir. Nanti saya cek lagi, ada SOP nya," tandas Ahmad Fauzi.