"Rencana akan digelar perkara. Baru mau digelar, ditemukan pidana atau tidak. Kalau pidana ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," terang Patoppoi.
Seperti diketahui, kakak dari Putri Delina ini melalui pengacaranya sebelumnya mengklaim ada sebanyak 12 aset yang belum dikembalikan Teddy. 12 aset itu meruapakan seperti rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar, begitu kronologinya.