Ferry juga mengungkapkan jika pihaknya telah melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat. "Kita sudah laporkan ke Polda Jawa Barat,” tambahnya.
Diberitakan jika terdapat 12 aset peninggalan dari Lina Jubaedah yang hingga kini belum dikembalikan Teddy. Seperti rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung yang bernilai Rp1,5 miliar.
Selain itu ada uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung dan perhiasan senilai Rp2 miliar.