Sejumlah permintaan Teddy itu pun langsung membuat panas perseteruannya dengan anak-anak Sule. Hal ini diungkapkan oleh pihak pengacara Rizky Febian.
"Pak Teddy meminta waktu itu diberikan buat Bintang sebesar Rp500 juta dan kemudian agar memenuhi amanat almarhum untuk mengumrohkan 6 orang," ujar Bahyuni kuasa hukum Rizky.
"Saat itu ditanya Rizky, siapa saja enam orang itu, Teddy belum memberikan nama-namanya. Kalau memang ada saksinya, mungkin akan dipenuhi," imbuhnya.
Menariknya, Bahyuni menyebut jika pihak Rizky Febian akan mengabulkan permintaan itu dengan syarat Teddy harus mengembalikan seluruh aset peninggalan mendiang Lina Jubaedah. Masih ada 12 aset milik almarhum Lina yang masih disimpam oleh Teddy. Aset itu berupa sebuah rumah kost 32 kamar di Bandung, serta perhiasan emas senilai Rp2 Miliar, dan beberapa aset yang lain.
Kuasa hukum pelantun tembang Cuek ini menyebut kliennya tak akan memenuhi permintaan Teddy sebelum yang bersangkutan mengembalikan aset. Seperti sertifikat rumah, ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, tanah Pangalengan, ada perhiasan emas senilai Rp2 Miliar, dan masih banyak lagi. Pihak Rizky pun memberi peringatan pada Teddy untuk segera mengembalikan asset serta beberapa dokumen milik Lina dalam waktu 14 hari.