"Kami ulangi lagi bahwa mengenai perhiasan dan dokumen yang ada di boks itu sebetulnya sudah di serahkan oleh saudara Teddy kepada Putri Delina dan itu ada dokumennya yang dibuat oleh Teddy diatas kertas bermaterai yang waktu itu diserahkan dirumahnya pak Abdurahman, Pak Abdurahman itu adalah kuasa hukum Lina." Kata Bahyuni.
Mengejutkannya, Teddy juga meminta uang sebanyak Rp500 juta untuk hak Bintang dan 6 orang di umrohkan. Hak-hak Teddy akan diberikan jika ia mengembalikan 12 aset Rizky Febian dan Putri Delina.
"Putri Delina dan Rizky meminta aset-aset maupun dokumen milik Rizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan kepada anak-anaknya,” kata Bahyuni.
Tak hanya itu, Bahyuni juga menyebutkan aset-aset yang harus dikembalikan oleh Teddy seperti emas perhiasan berkisar Rp2 Miliyar, tanah, uang hasil penjualan mobil kijang milik Rizky Febian.
"Diantaranya ada 12 yang kita minta segera dikembalikan yang pertiama split rumah penyawangan dan ruko yang di Komplek Penyawang. Kemudian rumah kos 32 kamar yang di Bojongsoang kemudian uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah seharga 106 miliar kemudian uang penjualan mobil kijang milik Rizky sebesar 120 juta,” terang Bahyuni.