JagoDangdut – Ayu Ting Ting ramai dibicarakan bakal segera halal dengan Adit Jayusman. Ketua RT wilayah kediaman Ayu juga sudah angkat bicara.
Sayang, kabar bahagia tersebut menghadirkan fakta lain. Pasalnya, Ayu bisa terancam batal nikah di bulan Februari.
Baca juga: Ibu Ayu Ting Ting Pernah Minta Sang Anak Tak Ganggu Rumah Tangga Orang
- Instagram Ayfans_
Kata Ketua RT di Wilayah Tinggal Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting memang tak banyak bicara ketika ditanya perihal persiapan nikah. Ia selalu minta didoakan yang terbaik.
Berbeda dari Ayu, ketua RT di lingkungan tempat Ayu tinggal berkenan buka suara. Ia mengaku bahwa telah menerima surat pengajuan nikah.
Diketahui, surat permohonan nikah itu telah diajukan sejak 11 Januari 2021. Ketua RT Ayu memperkirakan pernikahan Ayu-Adit diduga akan terlaksana antara akhir bulan Januari atau di Februari 2021.
"Dalam waktu dekat ini mba Ayu Ting Ting atau Ayu Rosmalina insya Allah akan menikah. Surat-surat untuk momen itu sudah diurus ke saya tanggal, 11 Januari 2021.
Karena sudah mengurus surat, Insya Allah nanti Ayu Ting Ting atau Ayu Rosmalina akan menikah antara Januari, Februari. Kenapa begitu? Surat sudah keluar," katanya kepada awak media.
Ayu Ting Ting Terancam Batal Nikah
Ketika diminta konfirmasi ke pihak KUA Sukmajaya, Depok, rupanya nama Ayu Rosmalina belum juga terdaftar.
Fakta tersebut didapati dari penghulu KUA Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Komaruddin. Diungkap, Ayu belum menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nikah tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum menerima dokumen pendaftarannya. Persyaratan dokumennya kan harus lengkap, termasuk kalau N1 itu kan dari kelurahan,” kata Komaruddin dikutip dari video berjudul "Pihak KUA Buka Suara Mengenai Rencana Pernikahan Ayu Ting Ting dan Aditya Jayusman" di kanal YouTube, Cumicumi tayang pada, 28 Januari 2021.
Selain mengisi formulir N1, fotokopi KTP, serta akta kelahiran yang bersangkutan, ada pula dokumen penting yang perlu Ayu sertakan.
Menyandang status janda, maka persyaratan dokumen Ayu ditambah dengan akta cerai, saat hendak mendaftarkan pernikahan.
"Kalau yang bersangkutan, ditambah akta cerai. Kalau dia cerai hidup kan ada keputusan pengadilan. Itu semua harus lengkap didaftarkan,” sambung Komaruddin.
Batas Waktu Ayu Ting Ting 10 Hari
Dari penuturan Komaruddin, Ayu mempunyai batas waktu, yaitu minimal 10 hari sebelum dilakukan pernikahan.
Mengenai siapa yang membawa dokumen, bisa diwakilkan. Hal itu tentu sangat membantu Ayu yang sibuk dengan pekerjaannya sebagai artis.
“Yang mendaftarkan dokumen itu bisa siapa saja. Keluarganya atau sosok yang dipercaya. Tidak harus yang bersangkutan sebenarnya,” jelas Komaruddin.
Kemudian jika terjadi keterlambatan pendaftaran sehingga dekat hari H, maka Ayu perlu membawa surat dispensasi dari kecamatan.
Namun, pernikahan Ayu bisa terancam batal jika dokumen tak kunjung diurus dalam waktu 10 hari dan tak disertakan surat dispensasi tersebut ketika dokumen dibawa dekat hari H.
“Ayu Ting Ting harus membuat surat dispensasi ke kecamatan beserta alasannya.
Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan sebelum ada surat dari camat kalau dokumen diurus kurang dari 10 hari kerja,” tegas Komaruddin.