"Kalau menjual sesuatu atas nama orang lain itu kan enggak bisa ya secara hukum. Nanti jadi pidana atau gimana, atau pemalsuan. Ini kan bukan atas nama Iky. Kalau sekarang menjual atas nama Iky, yang misalnya dititipin, notaris juga enggak mau tanda tangan secara legalitasnya," terang Teddy.
"Masih ada kok yang dibilangin kemarin yang diminta berapa item. Nanti saya klarifikasi juga," tuturnya.