Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dikutip dari VIVA.co.id.
Tak hanya itu, Lucinta Luna juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. "Dan dijatuhkan denda sebesar Rp10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," ucapnya.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.