JagoDangdut – Vernita Syabilla, artis dangdut dan pemain FTV, yang ditangkap terkait kasus prostitusi online di Lampung, mengaku menyesal atas kejadian tersebut.
Saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polersta Lampung, Vernita menyampaikan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan orang.
Menurut Vernita, saat polisi masuk kamar dan melakukan penggeledahan, dia dalam keadaan menggunakan pakaian lengkap. Pria yang berada di dalam kamar juga duduk berjauhan. Selain itu, alat kontrasepsi yang berada di kamar disampaikan bukan miliknya.
Baca juga: Vernita Syabilla Blak-blakan Soal Prostitusi, Minta Maaf ke Keluarga
“Saya menyesal, saya tidak melakukan apa-apa, salahnya saya berduaan di dalam kamar, mengenai alat kotrasepsi yang berada di kamar, itu bukan milik saya,” Katanya.
Vernita juga mengaku dirinya datang ke Lampung untuk urusan pekerjaan dengan pengusaha di Lampung. "Ke Lampung untuk urusan pekerjaan," katanya.
Sementara menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya, menyampaikan kalau identitas pemesan Vernita Syabilla yakni seorang pengusaha berinisial S. Dia asli warga Lampung, dan ditegaskan kalau pengusaha tersebut merupakan pengusaha biasa.
Vernita Syabilla memohon maaf kepada keluarga terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Dalam konfrensi pers yang digelar Polresta Bandar Lampung, Vernita dan dua pria berinisial MK dan MNA yang diduga kuat sebagai mucikari dalam kasus ini dihadirkan.
"Terimakasih buat semuanya, terutama saya minta maaf buat keluarga saya yang syok dengan berita-berita yang beredar yang masih simpang siur dan belum terbukti kebenerannya," kata Vernita Syabilla di Polresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.
Dari hasil penyelidikan, kedua mucikari memasang tarif sebesar Rp30 juta. Keduanya lalu mendapat bagian Rp10 juta. Dari pemeriksaan, ketiganya sudah berada di Bandar Lampung sejak 28 Juli 2020 pukul 13.00 dan langsung menginap di salah satu hotel. Kedua mucikari itu menawarkan prostitusi lewat telepon genggam.
"Terdapat barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dan bukti transfer sebanyak Rp15 juta serta bukti transfer lainnya senilai Rp1 juta. Diamankan juga nota booking di salah satu kamar di hotel tersebut dan satu kotak alat kontrasepsi serta 3 buah handphone," kata Pandra.