JagoDangdut – Nama presenter dan artis kontorversial Nikita Mirzani kini tengah ramai dipebincangkan publik, setelah dirinya dijebloskan ke penjara oleh mantan suaminya, Dipo Latief diduga akibat kasus kekerasan rumah tangga. Namun kini, Nikita bisa bernafas lega lantaran, ia telah memenangkan dua perkara pada hari Senin, 3 Februari 2020.
Baca Juga : Bebas! Nikita Mirzani Dipulangkan Dengan Jaminan ini!
Pelantun lagu Kode-kodean ini akhirnya bisa bebas dan tidak dipidana penjara lantaran kasus dugaan penganiayaan Dipo Latief. Kemudian dia menang atas banding yang diajukan Dipo terkait permohonan isbat nikahnya dengan Dipo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Saya pertama kali mengucapkan alhamdulillah, karena Niki dibolehkan pulang. Itu yang pertama. Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi. Saya barusan dapat informasi personal gugatan Niki yang dimenangkan PA Jaksel yang dibanding ternyata yang banding ditolak. Jadi Niki menang lagi pada tingkat pengadilan agama," ujar Fachmi Bachmid, SH selaku kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020. Dikutip dari Viva.co.id.
Diketahui, wanita 33 tahun ini baru saja ditahan selama tiga hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan berkasnya dilimpahkan ke Kejari, namun pertimbangannya pun sudah diterima. Selanjutnya, ibu tiga anak ini kini telah menjadi tahanan kota yang wajib lapod dua minggu sekali. Dengan demikian Nikita Mirzani merasa senang karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan bekerja lagi.
"Enggak tahu, speechless aja. Pas banget soalnya, boleh pulang dan di tanggal 3 Februari menang lagi. Ya alhamdulillah sih, bersyukur," kata Nikita Mirzani.
Tak hanya itu, selama ditahan wanita yang kerap disapa Nyai ini mengaku santai dan tak mau mengambil pelajaran atau hikmah apa pun. Bahkan ia yakin tak bersalah karena memperjuangkan semua anak-anaknya.
"Yang penting buat Nikita, Arkana lahir dari perkawinan yang sah. Itu ada konsekuensi yuridis terkait dengan akta kelahiran, karena akta kelahiran akan tercantum anak dari siapa. Untuk sementara, ini dalam proses," tandas Fachmi.