Tok! Indra Kenz Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar - JagoDangdut

Tok! Indra Kenz Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Indra Kenz
Share :

JagoDangdutCrazy Rich asal Medan yang menjadi tersangka atas kasus investasi bodong Binary Option Binomo yakni Indra Kenz kembali menjadi sorotan warganet.

Bagaimana tidak? pasalnya, Indra Kenz telah resmi dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 10 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum.

Tidak hanya itu saja, Indra Kenz juga terancam mendapatkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar.

Apabila Indra Kenz tidak sanggup untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara selama 12 bulan lamanya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambahnya.

Telah Melanggar Berbagai Pasal

Indra Kenz
Foto :
  • TikTok: @parispernandes_

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga membeberkan mengenai tuntutannya berdasarkan fakta yang selama ini terkuak dalam persidangan.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Indra Kenz terbukti telah melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 28 UU ITE.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," kata Jaksa Penuntut Umum.

Pemilik nama Indra Kesuma tersebut telah hadir secara virtual dalam sidang tersebut. Bahkan sidang Indra Kenz yang dijadwalkan pada 10 pagi baru bisa dilaksanakan pada jam 7 malam.

Sebagai informasi, publik sempat di hebohkan mengenai kasus investasi yang berkedok judi, dalam hal ini para Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan yang menjadi affiliator dalam aplikasi tersebut resmi menjadi tersangka.

Sejumlah selebriti juga diminta hadir untuk diperiksa seperti, Reza Arap, Rizky Febian, Atta Halilintar, Rizky Billar dan Rudy Salim.

Share :
Berita Terkait