AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkas AKP Nurma Dewi.