JagoDangdut – Zaskia Gotik bersama Sirajuddin Machmud baru saja menggelar acara 7 bulanan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Momen tersebut beredar lewat postingan foto dan video di media sosial. Biduan cantik asal Bekasi tersebut, tampil begitu cantik dan anggun dengan aura ibu hamil yang begitu terpancar. Seperti yang kita ketahui, saat ini Zaskia Gotik sedang hamil anak kedua.
Informasi tersebut diketahui melalui akun media sosial Zaskia Gotik yang ia unggah beberapa waktu lalu.
Dalama acara tersebut, terlihat terdapat keluarga dari Zaskia Gotik dan Sirajuddin Machmud yang tengah hadir.
Baca Juga: Ivan Gunawan Minta Maaf ke Keisya Levronka dan Beri Pesan Menohok
Mereka tampak bahagia dengan adanya rangkaian acara tujuh bulanan usia kandungan dari Zaskia Gotik.
Salah Nulis Kota
- instagram @zaskia_gotix
Dalam unggahan Zaskia Gotik di laman instagram miliknya, Zaskia Gotik mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran acara tujuh bulanan tersebut.
Namun terdapat kesalahan dalam penulisan Zaskia Gotik yang terlihat jelas dalam unggahannya tersebut yang mengundang cibiran warganet.
"Alhamdulilah berjalan lancar acara 7 bulanan di balik papan, terimakasih untuk kel besar di balik papan yg hadir , dan terimakasih suport nya," tulis Zaskia Gotik.
Jika diperhatikan secara seksama, Zaskia Gotik menulis kota Balikpapan menjadi Balik papan yang dimana hal tersebut salah.
Sontak dalam unggahannya itu dibanjiri berbagai komentar dari warganet yang memberikan koreksi mengenai penulisan nama daerah yang salah itu.
"Balikpapan gak pake spasi teh cantik," kata warganet netizen.
"Balikpapan," kata warganet lainnya yang membenkan.
"Sama fokusnya," ujar warganet.
Seperti yang kita ketahui, belakangan ini rumah tangga Zaskia Gotik dan Sirajuddin sedang menjadi perbincangan hangat. Hal itu karena sang suami harus dihadapkan dengan kasus hukum.
Hal itu bermula adanya laporan dari seorang wanita yang berinisial VS yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya VS telah melayangkan gugatan kepada SM pada 20 Juni 2022. Dari informasi yang didapat lewat sistem penelusuran perkara PN Cikarang, terlihat gugatan tersebut atas nama Veranosiliyana.