JagoDangdut – Hubungan antara Olla Ramlan dan Aufar Hutapea belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik.
Bagimana tidak? Pasangan yang menikah pada 20 Desember 2012 tersebut kini hubungan pernikahan mereka telah kandas.
Hal ini lantaran Olla Ramlan yang menggugat cerai Aufar Hutapea pada beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea, Senin (6/6/2022).
Namun tidak hanya itu saja, Olla Ramlan juga memenangkan hak asuh anak dari Aufar Hutapea.
Baca Juga: Ridho Illahi Bongkar Aib Dinar Candy, Nissa Sabyan Disoraki Penonton
Walaupun mereka sudah resmi menyandang status janda dan duda. Aufar Hutapea tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada dua anaknya setiap bulannya.
Olla Ramlan juga sudah menyepakati nominal atas biaya hidup kedua anaknya dari Aufar Hutapea.
"Nafkahnya untuk dua orang anak Rp 40 juta," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun tidak hanya itu saja, Aufar Hutapea diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mutah kepada mantan istrinya tersebut. Jika dijumlahkan nominalnya sebesar Rp 100 Juta.
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta dan mutah Rp 40 juta," kata Taslimah.
Selain membahas mengenai perceraian dan nafkah. Taslimah menjelaskan bahwa tidak ada tuntutan lain yang diajukan Olla Ramlan kepada Aufar Hutapea.
"Enggak ada, hanya itu saja yang disebutkan. Perceraian, hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," kata Taslimah.
Sebagai informasi, Olla Ramlan memutuskan untuk bercerai dengan Aufar Hutapea yang membuat publik bertanya-tanya.
Terlebih lagi dengan pernikahannya bersama dengan Aufar Hutapea yang dilaksanakan pada 20 Desember 2012, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea dikaruniai dua orang anak.
Namun takdir berkata lain, rumah tangga antara Aufar Hutapea dan Olla Ramlan harus berakhir di pengadilan Agama.
Di tengah kasus ini, muncul dugaan isu perselingkuhan. Tapi pengacara Olla Ramlan, Maruli Tampubolon membantahnya
Namun terlepas dari kabar yang beredar di tengah publik lantaran adanya orang ketiga maupun masalah ekonomi, pengacara Olla Ramlan menyebutkan bahwa terdapat keretakan yang tidak bisa diperbaiki lagi.
Menurut kuasa hukum Olla Ramlan, percerai tersebut bisa terjadi lantaran perbedaan pronsip hidup yang sudah tidak bisa dipaksakan untuk bersama.