"Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," terang Fahmi.
Sebagai informasi, karena kasus tersebut Putra dan Rico disangkakan pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.