JagoDangdut – Ayu Ting Ting tegas kasih pelajaran ke haters yang sudah menghina anaknya, Bilqis Khumairah Razak. Pemilik akun @gundik_empang, Kartika Damayanti pun sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Sering membagikan postingan yang memicu hujatan bagi Ayu dan keluarga, Ia juga hina Bilqis yang masih dibawah umur punya mental pengemis. Hal itu menyulut emosi Ayu.
Baca juga: Video Lama Viral, Ayu Ting Ting Sebut Raffi Ahmad Sebagai Dalang
- Instagram Ayu Ting Ting
Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membenarkan pelaporan Ayu yang didaftarkan tentang penghinaan di media sosial. Pemilik akun Instagram @gundik_empang dilaporkan dengan Pasal 315 KUHP.
"Sekarang, kami teliti dahulu laporan. Penghinaan Pasal 315," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, 23 Agustus 2021.
"Akun tersebut mem-posting pelapor dan anaknya Ayu Ting Ting yang berisikan tentang penghinaan," sambung Yusri.
Sebelumnya, kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang juga sudah angkat bicara mengenai pelaporan tersebut. Ia akui telah pegang bukti kuat yang dapat jebloskan haters ke dalam penjara.
"Bukti-bukti yang kami serahkan pada hari ini adalah tentu rekaman, ada kalimat-kalimat yang menghina di media sosial, itu yang kami ajukan sebagai bukti. Tadi laporan kita sudah diterima, sekarang kita tinggal nunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian," ungkap Minola pada, 20 Agustus 2021.
Seperti kita tahu, pelaku sempat mengirimkan video permintaan maaf terhadap Ayu dan keluarga. Namun, kuasa hukum Ayu menegaskan bahwa kasus ini tidak berujung dengan jalan damai. Pelaku akan tetap mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
"Dalam konteks hukum pidana, permintaan maaf itu akan menjadi penyelesaian masalah. Kadang-kadang masyarakat protes, ini dua hal yang berbeda, karena proses hukum tidak mengenal kata maaf," tegas Minola.