Deketahui sebelumnya Fairuz memang melaporkan ketiga tersangka itu karena pencemaran nama baik. Kini Hakim mengabulkan laporan Fairuz, hingga kini Galih, Rey, dan Pablo telah menjadi tersangka dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
Deketahui sebelumnya Fairuz memang melaporkan ketiga tersangka itu karena pencemaran nama baik. Kini Hakim mengabulkan laporan Fairuz, hingga kini Galih, Rey, dan Pablo telah menjadi tersangka dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.