JagoDangdut – Bulan September 2020 lalu, berita tertangkapnya seorang selebgram asal Bengkulu karena mempromosikan sebuah situs judi online di akun Instagramnya, cukup mencuri perhatian.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Foto headline artikel beberapa bulan lalu tersebut diunggah oleh akun gosip @duniajaer pada, 22 Mei 2021. Ketika beralih ke slide ke-2 postingan, ternyata nampak video lama Ayu Ting Ting.
Baca juga: Tarif Endorse Ayu Ting Ting Kalah Jauh dari Lesti Kejora
- Instagram Ayu Ting Ting
Dalam video, Ayu mempromosikan sebuah situs game online beserta dengan keuntungan yang didapat. Tertera juga watermark bertuliskan nama situs, yaitu Mewahbet.