Beberapa waktu lalu Rizky dan Putri Delina telah melakukan pertemuan dengan Teddy. Dalam pertemuan itulah muncul bukti baru, berupa surat wasiat yang ditinggalkan oleh mendiang Lina. Di surat itu, dijelaskan jika peninggalan Lina itu merupakan pemberian Sule yang harus diwariskan kepada anak-anak Lina dari Sule.
Artinya dalam permasalahan warisan ini, Teddy disebut tak memiliki hak sama sekali. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum dari Rizky Febian dan Putri Delina, Bahyuni Zaili. Apalagi kini aset-aset Lina Jubaedah berada di tangan Teddy.
"Secara fisik dikuasai oleh saudara Teddy. Jadi karena itu kan ada yang pengurusannya pada kakaknya, pada orang lain, tapi yang tahu persis adalah saudara Teddy," ujar Bahyuni.
Fakta ini pun diperkuat oleh para saksi yang berujar semua aset Lina masih dikuasai oleh Teddy.
"Yang jelas saksi-saksi kayak Pak Ecet, Bu Butet, semuanya tahu. Keterangan Pak Abdurrahman waktu bertemu dengan saudara Teddy juga waktu tanggal 18 (Januari) menyatakan bahwa sertifikat itu ada di almarhum, dan tidak ada yang mengambil dari almarhum," kata Bahyuni.